Jakarta 7 Mei 2024, bertempat di Thematic Function Room ITS Tower, Nifarro Park – Kalibata, Jakarta Selatan. Diadakan acara Halal BIHALAL Konsultan Kekayaan Intelektual 2024 yang dilengkapi dengan acara diskusi RUU Paten. BNL Patent diwakilkan oleh Liah A. Basuki, SH, MH untuk menghadiri acara tersebut.
Diawali dengan sambutan Ketua Umum AKHKI, Dr. Suyud Margono,SH, MHum, menyatakan AKHKI dan anggota berperan dan bertanggung jawab atas penegakkan hukum atas Kekayaan Intelektual,baik itu merek,paten, desain. “Profesi konsultan AKHKI merupakan profesi yang menjanjikan. Berdasarkan data terdapat 1009 konsultan tetapi hanya sekitar 200 yang merupakan anggota AKHKI.
Acara juga dihadiri oleh Direktur Kerjasama dan Edukasi, DJKI yaitu Drs. Yasmon, M.L.S. dalam sambutannya menyatakan kembalinya ke Direktorat Kerjasama seperti pulang kampung karena “asal” saya. Saat ini hubungan internasional terkait perdagangan yang diikuti kemenkumham semakin intens, karena perlindungan KI menjadi sangat penting dalam hub bilateral internasional, selain itu agenda terkait regulasi yang saat ini sedang berproses yaitu RUU Paten dan RUU DI yang telah masuk prolegnas prioritas. Selain itu juga telah dibentuk Anggota Dewan Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual pada 19 April 2024 untuk periode 2024 – 2027 sesuai dengan peraturan pemerintah terdiri dari pemerintah, organisasi profesi dan akademisi, serta beberapa agenda terkait kerjasama dan edukasi baik untuk konsultan KI, kampus – kampus maupun masyarakat umum. Dijelaskan adanya perubahan nomenklatur dari Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan menjadi Direktorat Kerjasama dan Edukasi
Pada kesempatan ini juga diisi dengan PENANDATANGANAN MOU – AKHKI AND AIPPI INDONESIA dan PEMBERIAN DONASI SANTUNAN. Selain itu dijelaskan juga beberapa agenda kegiatan AKHKI pada Juni – Desember 2024, terdapat kegiatan yang sangat menarik yaitu AKHKI EXPO 2024 World IP Days Event yang salah satunya diselenggarakan di Surabaya pada 27 – 29 September 2024.
Pembahasan RUU Paten oleh Direktur Paten, DJKI yaitu Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL, komponen – komponen perubahannya meliputi Definisi paten, jenis penemuan yang bukan invensi, masa Grace Period, adanya Pernyataan Pelaksanaan Paten, pengenaan Biaya atas kelebihan klaim yang diajukan dalam permohonan akan diatur lebih tegas, Judul Invensi sebagai identitas permohonan paten, Pengaturan Mengenai Sumber Daya Genetik dan atau pengetahuan tradisional, Kewajiban untuk menyatakan dan memilih alamat kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia, Permohonan dengan Hak Prioritas yang diajukan lebih dari 12 Bulan sejak tanggal penerimaan, Syarat minimum pemberian tanggal penerimaan, Penghapusan Perpanjangan Jangka Waktu yang dilengkapi persyaratan, Pengajuan Surat Permohonan Melanjutkan Pemeriksaan Permohonan yang dianggap ditarik kembali dan permohonan yang ditarik kembali, Perubahan data permohonan paten, dll.
Kegiatan Halal bihalal ini selain mempererat tali silaturahmi para konsultan kekayaan intelektual dan DJKI juga menambah wawasan serta ilmu dengan adanya pembahasan RUU Paten.a