Paten

terbagi 2 yaitu Paten dan Paten Sederhana (UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten) + Pasal 107 UUCK (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) 

  1. Penelusuran (searching)
  2. Draf paten
  3. Pendaftaran online
  4. Perawatan
  5. Perubahan nama dan/atau alamat
  6. Pengalihan hak
  7. petikan paten
  8. petikan lisensi paten, dll.

Merek

(UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis) + Pasal 108 UUCK (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) 

  1. Penelusuran
  2. Pendaftaran online (E-filing)
  3. Upaya berupa sanggahan
  4. Upaya banding ke Komisi Banding Merek
  5. Kontra oposisi
  6. Perpanjangan online (E-renewal)
  7. Perubahan nama dan atau alamat
  8. Pengalihan hak
  9. Petikan Merek
  10. Petikan Lisensi Merek, dll.

Desain Industri

( UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)

  1. Pendaftaran online
  2. Kontra oposisi
  3. Perubahan nama dan atau alamat
  4. Pengalihan hak
  5. Peninjauan kembali
  6. Petikan Desain Industri
  7. Petikan Lisensi Desain Industri, dll.

Hak Cipta

( UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)

  1. Pencatatan otomatis online
  2. Perubahan nama dan atau alamat
  3. Pengalihan hak
  4. Petikan Hak Cipta
  5. Petikan Lisensi Hak Cipta, dll.