Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta merupakan tempat diselenggarakannya The 14th ANNUAL PANDI MEETING tahun 2024 pada tanggal 16-17 Mei 2024. Momen meeting ke 14 ini digunakan sebagai peluncuran White Paper “Infrastruktur Identitas Digital Terdesentralisasi Berbasis Teknologi Blockchain (IDCHAIN)” dan Aplikasi “e.id” pada saat pembukaan acara ANNUAL PANDI MEETING.
Keterkaitan antara nama domain dan Kekayaan Intelektual dari sisi merek merupakan isu yang penting juga disamping adanya teknologi yang berkembang terkait aplikasi, web yang berbarengan dengan munculnya banyak kejahatan dan pelanggaran dan bisa bersinggungan dengan paten maupun hak cipta sebagai bukti bahwa peran konsultan Kekayaan Intelektual nyata dalam hal nama domain serta teknologi didalamnya. BNL PATENT dalam acara PANDI kali ini iku berpartisipasi yang diwakilkan oleh Liah A. Basuki, SH, MH.
Ketua PANDI, Bapak John Sihar Simanjuntak dalam paparannya menyatakan terkait 1. Infrastruktur Identitas Digital (ID Chain) merupakan jaringan blockchain bertujuan meningkatkan keamanan identitas digital, dalam hal ini pengguna dapat memberikan kontrol atas data pribadi mereka. 2. Aplikasi e-Wallet yaitu e.id merupakan dompet identitas untuk mengelola identitas digital dengan mengintegrasikan domain.id, alamat web. 3, dan dokumen identifikasi resmi (seperti kartu identitas dan paspor) menjadi identitas digital yang terpadu sehingga menjadi alat verifikasi identitas yg berkesinambungan.Maka, dalam agenda kali ini juga dilakukan MOU Peruri.
Kegiatan ANNUAL PANDI MEETING terbagi dalam berbagai macam panel yang membahas antara lain gagasan dasar, infrastruktur, ekosistem bisnis, teknologi serta aspek hukum dan kebijakan. Diskusi wilayah Kekayaan Intelektual dilakukan pada hari ke-2 tanggal 18 Mei 2024 dengan judul “Hukum Nama Domain, Merek dan PPND” dengan narasumber yaitu Bapak Agung Indriyanto (Koordinator Pemeriksa Merek – DJKI Kemenkumham), Bapak Suyud Margono (Ketua AKHKI), Ibu Debbi Juliane Sari (Panelis PPND) dan moderator Andi Budimansyah dari PANDI. Pak Agung menyatakan bahwa Merek dan Nama Domain persamaan keduanya adalah merupakan TANDA, namun mempunyai ketentuan dan dasar hukum sendiri – sendiri dimana kriteria Merek dan perlindungannya tunduk pada UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan Pak Suyud memaparkan tentang peran konsultan Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan serta pelanggaran yang timbul terkait “titik singgung” antara merek dan nama domain. Bu Debbi sebagai panelis PPND menjelaskan terkait kewenangan dan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PPND.
Dengan terselenggaranya The 14th ANNUAL PANDI MEETING semoga Indonesia menjadi Negara Berdaulat Digital dengan membentuk kebijakan serta menguatkan perlindungan dan keamanan digital Indonesia.