Dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, BNL mengadakan acara seminar HKI: Law Enforcement of Trademark Infringement in Custom Area, yang didukung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Jumat, 26 April 2024 lalu di Movenpick Surabaya City.
Tamu undangan terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Tanjung Perak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Surabaya, Rekan Konsultan KI, Rekan Perbankan, Klien BNL & Rekan Media.
Seminar dibuka dengan kata sambutan oleh Ibu Liah A Basuki, Direktur PT BNL Patent, “Perlindungan kekayaan intelektual tidak lepas dari tindakan penegakan hukum salah satunya di area kepabeanan yang merupakan pintu masuk suatu barang yang akan diperdagangkan di suatu negara. Kepabeanan merupakan garda terdepan dalam meminimalisir dan mencegah suatu kejahatan khususnya dalam bidang kekayaan Intelektual dengan adanya Penegahan yang saat ini baru bisa diterapkan pada perlindungan MEREK dan HC”.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Sonny Surachman R, Kasubdit Kejahatan Lintas Negara, DJBC, KemenKeu RI. “Berbicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual, DJBC selaku bagian dari satgas HKI tentunya memiliki peranan yang penting, terhadap barang-barang impor & ekspor yang masuk dalam wilayah Kepabeanan Indonesia, harapan hari ini paparan/sharing dari DJBC dapat memberikan wawasan terlebih lagi baik teori maupun pengalaman mengenai Penegakan Hukum HKI terutama dalam memperingati Hari HKI sedunia kepada rekanan konsultan, rekanan perbankan, terkhusus kepada Pemegang Merek, dan masyarakat akademik”.
Seminar diisi dengan pemaparan materi Perlindungan Hak Kekayaaan Intelektual oleh DJBC oleh Bapak R Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara, DJBC, KemenKeu RI disampaikan bahwa “pintu awal dalam perlindungan HKI dalam DJBC adalah perlunya pemilik merek/pemegang hak merek untuk melakukan rekordasi pada sistem CEISA, sehingga DJBC dapat berperan aktif dalam melakukan tindakan terhadap barang-barang impor yang diduga merupakan pelanggaran merek”.
Dilengkapi dengan diskusi “Haki Bawa Hoki”, dengan pembicara Benny Muliawan, Founder BNL & Konsultan Kekayaan Intelektual, Bapak R Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara, DJBC, KemenKeu RI dan Ibu Merine Harie Saputri, Advokat MMP Law yang mengulas proses penegahan lebih dalam lagi, diantaranya terkait :
kode klasifikasi HS Code dengan sistem klasifikasi merek yang berbeda satu dengan lainnya, yang mana HS Code merupakan klasifikasi dalam sistem bea cukai sementara klasifikasi merek mengacu pada NICE CLassification. Diharapkan kedepannya, sistem HS Code dan Sistem klasifikasi Merek dapat terintegrasi dalam upaya HKI yang dilakukan baik rekordasi dan penindakan lanjutan.
Pemegang hak dan kedudukan Pemegang Lisensi Merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mana Pemilik merek dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya, namun dalam peraturan Bea Cukai tidak diatur terkait dengan Pemegang Lisensi Merek dikarenakan pengaturan terkait lisensi baru terbit tahun 2018 setelah PP No. 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, sehingga belum diakomodir. Harapannya kedepannya terdapat perubahan UU terkait pemegang hak merek dan pemegang lisensi sebagai subyek hukum yang dapat melakukan rekordasi dan tentunya mengajukan/melakukan upaya terhadap penindakan pelanggaran merek di Kepabeanan. “Terpentingnya yang menjadi catatan adalah kesepakatan lisensi merek yang telah dituangkan oleh para pihak, harus dicatatkan ke DJKI”, ujar Benny Muliawan, Founder BNL & Konsultan Kekayaan Intelektual.
Bank Garansi, merupakan jaminan sejumlah Rp 100.000.000,- yang digunakan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan. Proses jaminan bank ini harus dilakukan dalam waktu 1 hari, mengingat dalam 2 hari, bukti jaminan perlu diserahkan kepada Bea Cukai. “Pada tahun 2020 lalu saat saya menjadi kuasa dan mau mengurus jaminan/garansi, itu memang belum banyak bank yang menjadi rekanan dalam hal mengurus jaminan/garansi untuk penindakan HKI. Harapannya bank-bank mulai dilibatkan peranannya secara aktif sebagai rekanan apabila ingin mengurus jaminan untuk penindakan HKI dikarenakan batas waktu yang mendesak untuk pengurusan penindakan HKI di DJBC” Ujar Merine Harie Saputri, Advokat MMP Law.
Akhir kata, BNL mengucapkan selamat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, kiranya Kekayaan Intelektual yang inovatif dan kreatif yang kita miliki dapat menjadi menjadi solusi untuk masa depan kita bersama, masa depan yang berkelanjutan!
3 Comments
Hallo BNL, acaranya sangat bermanfaat
Terima kasih, nantikan acara kami berikutnya.
Sering-sering diadakan ya Pak karena sangat bermanfaat