Perlindungan hukum kekayaan intelektual dapat dilakukan dari berbagai aspek, salah satunya melalui kepabeanan yaitu dengan adanya upaya hukum penegahan produk yang diduga adanya pelanggaran merek dan hak cipta. Secara teknis dasar hukum pelaksanaan berdasarkan PP No. 20 tahun 2017 tentang Pengendalian Impor dan Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI, disusul PMK no. 40 tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan evaluasi Dalam Penegndalian Impor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam sosialisasi kali ini DJBC mengundang Konsultan KI yang tergabung dalam wadah organisasi AKHKI dengan tujuan untuk menjelaskan secara teknis serta mempelajari celah hukum yang timbul serta penerapan dalam prakteknya. BNL Patent berpartisipasi dengan mengirimkan salah satu konsultan KI yaitu Liah A. Basuki, SH. MH untuk menghadiri acara sosialisasi ini.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Nirmala Dwi Heryanto, MSi., dalam sambutannya beliau menyatakan “Sosialisasi juga bertujuan mendorong keterlibatan asosiasi konsultan hukum HKI guna meningkatkan awareness pemegang hak (rights holders) untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang mereka”. Dilanjutkan oleh Ketua Umum AKHKI Dr. Suyud Margono, SH, MHum, FCIArb yang menyampaikan “kegiatan sosialisasi merupakan sarana peningkatan pengetahuan bagi Konsultan KI dan menghubungkan dengan mitra pemerintah selain DJKI yaitu DJBC sebagai pelaksanan upayah hukum penegahan.
Materi diskusi disampaikan oleh R. Tarto Sudarsono merupakan Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Penyidikan dan Peneyelidikan, DJBC yang memaparkan terkait kerangka hukum penindakan penegahan dan penjelasan proses yang dimulai dari Rekordasi (perekaman) –> Penegahan –> Penangguhan Sementara –> Pemeriksaan Fisik, serta pencapaian yang telah dilakukan sepanjang 2019 – 2023 yaitu 12 kali penegahan HKI namun 7 penegahan HKI yang diteruskan ke pengadilan. Materi dilanjutkan pemaparan oleh perwakilan dari P&G sebagai salah satu pemohon penegahan. Ditutup dengan sesi tanya jawab.
Pengaturan pada proses penegahan masih terdapat ketidak sinkronan dengan ketentuan hukum merek khususnya, diantaranya :
1. Ketentuan terkait badan usaha di Indonesia yang merupakan pemilik atau pemegang hak merek, sedangkan berdasarkan UUMIG pemilik atau pemegang hak bisa Perorangan maupun Badan Hukum.
2. Belum ada pengaturan terkait pemegang hak lisensi merek yang bisa bertindak sebagai “kepanjangan tangan” pemilik merek.
3. Pengaturan teknis terkait adanya penggolongan Jalur di kepabeanan, sehingga extra pembuktian khususnya yang telah tercatat pada Jalur Hijau.
BNL Patent selalu meningkatkan pengetahuan di bidang KI dengan tujuan membantu dan sebagai solusi berbagai macam permasalahan terkait KI yang dihadapi oleh klien.