Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual :
Tingkatkan Sinergi Perwakilan AKHKI Ketua Komisariat Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara dengan Kemenkum Jatim dan Kemenko Kumham Imipas
Dalam rangka meningkatkan layanan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI), diadakan kegiatan Audiensi dan diskusi pada Selasa, 07 Mei 2025 dikantor Kemenkum Jatim, Surabaya. dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan AKHKI Komisariat Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara, Doni Budiono. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto dan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas, Syarifuddin.
Kekayaan intelektual merupakan aset penting yang perlu dilindungi sehingga perlu untuk menanamkan pemaham dan kesadaran KI sejak dini. Doni Budiono menyampaikan bahwa AKHKI telah mengambil langkah konkret dengan mengirim surat kepada sejumlah perguruan tinggi serta SMA dan SMK di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara dalam memperluas pemahaman KI.
“Kami percaya bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai ide dan inovasi. Karena itu, edukasi kekayaan intelektual harus menyentuh semua lapisan, termasuk pelajar di tingkat SMA dan SMK. Untuk itu, kami telah menjalin komunikasi dengan sekolah dan kampus guna memulai sosialisasi secara langsung,” ujar Doni Budiono.
Hal ini sejalan dengan arahan strategis pemerintah untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang baik. Bapak Haris Sukamto sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim menyampaikan pula “Sound horeg merupakan kreativitas masyarakat yang perlu dilindungi. Jika dalam praktiknya menimbulkan gangguan, itu menjadi tugas aparat penegak hukum. Tapi dari sisi kami, kami melihatnya sebagai wujud kreativitas yang layak diapresiasi,” walaupun cukup menjadi hal yang kontroversial dipublik “Sound Horeg” menjadi bentuk kreativitas masyarakat yang termasuk hal penting untuk perlindungan terhadap ekspresi kreatif masyarakat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
Maka dari itu perlu adanya kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan dan mengembangkan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) khususnya di wilayah Jawa Timur. Syarifuddin dari Asisten Deputi Kemenko Kumham Imipas menekankan adanya Program Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual yang tidak hanya terbatas pada Institusi pendidikan formal tapi juga pada komunitas lokal yang juga memiliki potensi besar dalam pengembangan kekayaan Intelektual, seperti pesantren dan lembaga keagamaan dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, dan karya cipta berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
“Edukasi KI harus menjangkau pesantren dan komunitas lokal lainnya karena mereka menyimpan potensi budaya dan inovasi yang sangat besar,” ujarnya.
Maka dari itu, AKHKI Komisariat Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara berupaya untuk memperkuat sinergi dengan Kemenkum Jatim dan Kemenko Kumham Imipas untuk meningkatkan layanan kekayaan intelektual, diharapkan dari kegiatan Audiensi dan diskusi ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan di daerah-daerah jawa timur. sebagai langkah penting dalam meningkatkan layanan kekayaan intelektual yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, Seniman lokal, akademisi, hingga komunitas adat atau kelompok keagamaan. sehingga layanan kekayaan intelektual dan karya anak bangsa dapat terlindungi dengan baik.