Dalam rangka meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual, BNL Patent berkolaborasi dengan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) dengan menyelenggarakan acara yang membahas tentang DNA Merek : Perlindungan Hukum untuk Identitas Visual, berlangsung pada tanggal 11 April 2025, bertempat di Movenpick Hotel Surabaya.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI Bapak Hermansyah Siregar, S.H., M.H. turut hadir dalam acara tersebut sebagai Keynote speech menyampaikan “Peran kunci dari hak kekayaan intelektual dalam membantu sebuah entitas membangun bisnis yang lebih kuat dan lebih kompetitif. Oleh karena itu, kami menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh Asosiasi Desainer Grafis Indonesia Surabaya dan BNL Patent karena menjadi kesempatan DJKI untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mendiseminasikan bagaimana sistem kekayaan intelektual dapat mendukung pelaku usaha untuk menjual produknya di pasar dan mampu bersaing secara kompetitif”
Secara umum, elemen-elemen utama identitas visual dapat berupa logo, warna, tipografi, elemen grafis, fotografi, layout, dan bentuk visual lainnya. Identitas visual di Indonesia harus mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, tergantung pada elemen visual dan pengunaannya.
Dalam Hak Cipta, perlindungan secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (Deklaratif) serta perlu untuk melakukan pencatatan hak cipta di DJKI sebagai bukti kepemilikan. Elemen yang dilindungi berupa desain grafis dalam identitas visual seperti logo (sebagai karya seni rupa), ilustrasi, tipografi (sebagai karya seni), dan komposisi warna.
Berbeda dengan Merek, Perlindungan Merek bersifat First to File dimana perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya dan disetujui oleh DJKI. dalam merek elemen yang dilindungi ialah tanda berupa logo, nama merek, slogan, bentuk tiga dimensi yang digunakan untuk membedakan suatu barang/jasa (membedakan diri dari pesaing).
Pentingnya Perlindungan hukum, untuk mencegah adanya pihak lain memalsukan, memiliki kemiripan identitas visual yang berdampaik pada rusaknya citra merek, menurunnya kepercayaan konsumen, dan mengurangi nilai ekonomi dari merek tersebut. sehingga akan memberikan hak eksklusif untuk menggunakan identitas visual dalam setiap kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Menghadirkan pula Bapak Agung Indriyanto selaku Ketua Kelompok Kerja Pemeriksaan Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Konsultan kekayaan intelektual Bapak Benny Muliawan serta Ketua ADGI Chapter Surabaya Bapak Andriew Budiman bahwa Desainer membutuhkan literasi hukum untuk menyadarkan bahwa perlindungan setiap desain yang diciptakan perlu untuk didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual baik dalam hal Hak Cipta maupun Merek. Menciptakan kolaborasi antara Desainer, Pemilik Merek, dengan Konsultan Kekayaan Intelektual merupakan kunci penting. agar Desainer dan Pemilik brand dapat memahami kedudukan masing-masing sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.
Diharapkan sharing session Kolaborasi ADGI dengan BNL Patent yang dihadiri oleh peserta dari Anggota Asosisasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI), perguruan tinggi dan Pemilik Merek dapat memberikan pemahaman lebih tentang pentingnya memiliki identitas visual yang kuat, terdefinisi dengan baik, dan diterapkan secara konsisten, sebuah merek atau entitas dapat membangun kehadiran yang kuat, membedakan diri dari pesaing, dan terhubung secara efektif dengan konsumen serta memiliki nilai yang mahal, Oleh karena itu penting untuk mendapatkan pelindungan hukum terkait dengan identitas visual.