Foto oleh Alfa
Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dan memberikan dampak yang besar untuk memperkuat industri ekonomi dan melahirkan berbagai macam inovasi yang dapat dilindungi dalam Kekayaan Intelektual Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta dan lain sebagainya.
Meningkatkan pentingnya peran Konsultan KI ini dituangkan dalam acara Penguatan dan Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual di Jawa Timur, yang diselenggarakan dan bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Acara ini Dihadiri oleh Konsultan KI se Jawa Timur dengan tujuan acara yakni untuk memperkuat Sinergi antara Kementerian Hukum dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dalam Pengembangan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual sehingga pentingnya pendidikan untuk Konsultan KI, dalam hal untuk mengembangkan kompetensi dan kapasitas Konsultan Kekayaan Intelektual dengan cara Mengadakan Seminar Nasional Kekayaan Intelektual dan menjadikan Jawa Timur sebagai pusat pendidikan khusus pelatihan konsultan. BNL Patent sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual turut menghadiri acara tersebut yakni Bapak Benny Muliawan, SE, MH, CPM (Konsultan KI No.42-2006) dan Ibu Liah A. Basuki, SH, MH, CPArb (Konsultan KI No. 369-2010).
Dalam sambutan acara yang disampaikan oleh Bapak Haris Sukamto A.K.S. S.H., M.H sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur “Menjadi Fokus utama AKHKI untuk meningkatkan kompetensi dan originalisme konsultan KI dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, sangat penting untuk mengasah pengetahuan dan keterampilan serta mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat baik dalam bentuk kegiatan, pelatihan, seminar, sertifikasi untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh konsultan KI dapat berkualitas”.
Pentingnya kerjasama dan kolaborasi harus dibangun antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Jawa Timur dengan stakeholder terkait untuk memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan serta mendorong kebijakan yang mendukung sistem Kekayaan Intelektual sehingga dapat bersaing dipasar Global.
Ir. Razilu, M.Si., CGCAE selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan “dengan jumlah 1.059 konsultan aktif yang tersebar di wilayah Indonesia, Jawa timur harus bisa memberikan kontribusi Kekayaan Intelektual lebih tinggi dari wilayah lainnya”
Dengan berdasarkan statistik permohonan Kekayaan Intelektual di tahun 2019 – 2024 untuk wilayah Jawa Timur terus mengalami peningkatan dalam hal permohonan perlindungan Kekayaan Intelektual Merek, Hak Cipta, Desain industri dan Paten. Tercatat ada 200.306 permohonan merek di Wilayah Jawa Timur terhitung sejak DJKI berdiri.
Jawa timur memiliki potensi besar sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif dan UMKM terbesar di Indonesia, pentingnya mendukung perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk UMKM dalam hal Merek, Paten dan perlindungan KI lainnya sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun Internasional.
Dalam acara ini juga disampaikan Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni :
1. Jelajah kekayaan intelektual untuk lebih mengeksplor KI di perguruan tinggi, pesantren dan lain sebagainya.
2. Kawasan berbasis KI
3. Mobile IP Clinic untuk kawasan kantor kekayaan intelektual di kabupaten-kabupaten agar lebih banyak yang memahami tentang Kekayaan Intelektual
4. Akselerasi penyelesaian permohonan KI
Dengan harapan dari Acara ini dapat terus memperkuat sinergi Pemerintah dan AKHKI untuk menghadapi berbagai tantangan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan Kekayaan Intelektual serta pentingnya perlindungan produk-produk lokal dengan berbagai inovasi ditengah persaingan global. Sehingga konsultan KI tidak hanya berperan memberikan pelayanan hukum, membantu pendaftaran kekayaan intelektual tetapi juga memperkuat peran penting dalam pembangunan ekonomi kreatif dalam Negeri. (AR-2025)