Dalam rangka memberikan edukasi kepada para Mitra Profesi Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Indonesian Intellectual Property Academy pada 26-28 Juni 2024 lalu di Gedung DJKI, Jakarta.
Peserta yang hadir merupakan Mitra Profesi Hukum dari berbagai latar belakang, termasuk salah satunya Konsultan Kekayaan Intelektual dari BNL dihadiri oleh Bapak Benny Muliawan, M.H.,CPM.
IP Academy yang berlangsung selama 3 hari membahas materi-materi sebagai berikut:
Pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri yang disampaikan oleh narasumber: Rikson Sitorus selaku Analisis Hukum Madya DJKI.
Dalam Paparannya terkait Hak Cipta, Bapak Rikson menyampaikan bahwa tindak pidana dalam UUHC merupakan delik aduan yang dapat dilapor oleh Pencipta/Pemegang Hak dan Pemegang Lisensi, selain itu membahas Pelanggaran Merek dan Upaya yang dapat dilakukan, termasuk pengurusan distribusi royalti untuk HC Musik, pengarahan kepada LMK atau LMKN. Selain itu dilanjutkan dengan diskusi mengenai UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri terkhusus pelanggaran sebuah desain.
Pada Sesi diskusi, Bapak Benny menanyakan, “Apa yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta apabila kewarganegaraannya berganti dari Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing? Apakah termasuk pengalihan hak?”
Bapak Riskon menjawab bahwa pemilik hak cipta yang berganti kewarganegaraan dapat melakukan perubahan alamat ke Direktorat Hak Cipta.
Kemudian Pak Benny menanyakan terkait dengan case Penghapusan Hak Cipta sepihak yang dilakukan oleh Menkumham terhadap 3 Ciptaan Karya Fotografi Fransisko Weriditi sebagaimana diputuskan dalam Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI 2.KI.01.03.02-04 tertanggal 07 Juli 2023 perihal Penghapusan Pencatatan Ciptaan Berdasarkan Kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah diputus dengan Putusan No. 568/G/2023/PTUN.JKT dan saat ini sedang diuji pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Bapak Riskon menjelaskan bahwa terkait dengan kasus tersebut, dalam ciptaan karya fotografi terdapat Noken yang merupakan tas anyaman atau simpul multifungsi hasil kerajinan masyarakat Papua. Noken tergolong Kekayaan Intelektual Komunal, sehingga Noken tidak dapat dijadikan obyek foto.
Pelindungan Merek yang disampaikan oleh narasumber: R. Syaifullah Hadiyanto S selaku Pemeriksa Merek Utama.
Bapak R Syaifulla memaparkan mengenai konsep perlindungan suatu merek, salah satunya mengenai upaya hukum dalam UU merek serta Perlindungan KI pada E-Commerce sebagaimana maraknya E-Commerce di Indonesia, maka perlunya juga pemantauan dan pengamanan Kekayaan Intelektual pada E-Commerce.
Pelindungan Indikasi Geografis yang disampaikan oleh narasumber: Rizki Junaidi selaku Tim Kerja Pelayanan Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan tanda yang digunakan dalam perdagangan barang dan/atau produk yang menunjukkan daerah asal. Produk tersebut memiliki reputasi yang diasosiasikan dengan daerah asal produk, karakteristik dan kualitas khusus dan dipengaruhi oleh kondisi lingkungan geografis yang spesifik. Contoh Mete Muna, Kopi Arabika Baliem Wamena, pembahasan mengenai Indikasi Geografis ini juga mencakup mengenai proses permohonan Indikasi Geografis di Indonesia dan juga Luar Negeri, Ketentuan Pidana dalam Indikasi Geografis dan lainnya.
Pelindungan Paten yang disampaikan oleh narasumber: Mohammad Zainudin selaku Pemeriksa Paten Utama
Dalam Paparannya Bapak Mohammad Zainudin menjelaskan mengenai pengenalan akan Kekayaan Intelektual dilanjutkan pembahasan spesifik mengenai sistem paten dan perlindungan paten di Indonesia. Lalu ditutup dengan sebuah komparasi statistik jumlah permohonan paten di Indonesia
Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh narasumber: Noprizal selaku PPNS DJKI
Bapak Noprizal menjelaskan mengenai Penegakan KI yang dapat dilakukan, salah satunya adalah melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, prosedural pengaduan, ketentuan pidana Kekayaan Intelektual, Alur Proses Penyidikan KI, Amanat UU atas Penyelesaian Sengketa Alternatif di Bidang Kekayaan Intelektual yang mana Hak Cipta & Paten merupakan 2 bidang KI yang wajib untuk dilakukan penyelesaian sengketa alternatif terlebih dahulu. Spiritnya memang mengedepankan penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi dan lainnya. Pada paparan in pun disampaikan bahwasanya terdapat kolaborasi antar Kementerian/Lembaga yaitu SATGAS IP Task Force seperti Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kejaksaan Agung.
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang disampaikan oleh narasumber: Achmad Iqbal Taufiq selaku Analisis Hukum Muda
Kekayaan Intelektual Komunal adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Adapun lingkup Kekayaan Intelektual Komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan indikasi asal. Pelindungan KIK ini dilakukan dengan mengajukan pencatatan berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2022, pencatatan dilakukan pemerintah daerah/komunitas asal melalui kantor wilayah.
Pengelolaan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh narasumber: Dr. Ayom Widipaminto, S.T., M.T selaku Direktur Manajemen KI, BRIN
Dr Ayom dalam paparannya menyampaikan 3 outline terkait Bisnis Proses Pengelolaan KI BRIN, Kebijakan Pengelolaaan KI BRIN, dan tantangan Pengelolaan KI BRIN. Terdapat juga pengenalan singkat mengenai pelindungan Paten Internasional melalui PCT (Patent Cooperation Treaty) melalui WIPO
Komersialisasi KI Industri Kreatif yang disampaikan oleh narasumber: Muhammad Fauzy selaku Direktur Pengembangan KI Industri Kreatif, Kemenparekraf.
Bapak Muhammad Fauzy menjelaskan bahwa komersialisasi KI dapat dilakukan dengan macam-macam bentuk seperti Lisensi, Waralaba, Jenama Bersama, Alih Teknologi, Pengalihan Hak dan Bentuk Kemitraan lainnya. Harapan tentunya dari komersialisasi KI Industri Kreatif ini dapat turut meningkatkan perekonomian Indonesia
“Sangat bagus dan bermanfaat sekali IP Academy yang diadakan oleh DJKI, semakin bertambah wawasan para profesi hukum terkait Kekayaan Intelektual, semoga sering-sering ya diadakan IP Academy, Terima kasih DJKI” Ujar Benny Muliawan.