PERAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada tanggal 1 Juli 2025, seminar penting telah diselenggarakan untuk membahas Peran Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Acara ini dihadiri juga oleh para anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), untuk berbagi wawasan dan memperkuat pemahaman tentang mekanisme penyelesaian sengketa di bidang KI diluar pengadilan yaitu melalui arbitrase.
Arbitrase merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) yang didasarkan pada perjanjian tertulis antara para pihak yang bersengketa. sebagaimana perjanjian tertulis tersebut harus sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata. Para pihak yang bersengketa harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui arbitrase dan menyetujui aturan-aturan yang akan berlaku.
di Indonesia hukum yang berlaku mengatur terkait proses artbitrase ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini menjelaskan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan (Non litigasi) melalui arbitrase dan berbagai metode alternatif lainnya serta mengatur hubungan arbitrase dengan pengadilan dan putusan pengadilan. Secara Internasional, Konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing dikenal sebagai Konvensi New York tentang Arbitrase, dimana Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York.
Kompleksnya Sengketa Kekayaan Intelektual dari merek dagang hingga pelanggaran hak cipta, membutuhkan solusi yang efisien dan adil di luar ranah pengadilan. Di sinilah peran arbiter menjadi sangat penting, memiliki wewenang untuk membuat keputusan yang mengikat secara hukum.
Selain itu, penyelesain sengketa melalui arbitrase memungkinkan para pihak untuk memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus di bidang KI, memastikan putusan yang lebih tepat dan relevan.
Diskusi dalam seminar ini juga menggarisbawahi dalam prosedur arbitrase bahwa para pihak juga memiliki hak yang memungkinkan penyelesaian sengketa lebih cepat dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik kasus. Hal ini sangat kontras dengan prosedur pengadilan yang cenderung kaku dan memakan waktu. Prosedur arbitrase, yaitu :
1. Memilih hukum yang berlaku dalam proses arbitrase
2. Hak untuk Memilih arbiter yang akan memeriksa dan memutus sengketa.
3. Berhak memilih jenis arbitrase yang akan digunakan yaitu ad hoc atau institusional, serta arbitrase nasional atau internasional.
4. Menentukan bahasa yg digunakan selama proses arbitrase.
5. Menentukan tempat kedudukan arbitrase.
Diharapkan, seminar ini akan terus diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan arbitrase sebagai mekanisme untuk penyelesaian sengketa KI yang efektif di Indonesia.