

Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem kreatif daerah dengan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi, Pendampingan, dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku industri kreatif, khususnya pada sub sektor kriya dan musik diselenggarakan di Gedung Soedjono Lumajang pada Selasa, 18 November 2025.
Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya perlindungan karya dan identitas bisnis di tengah perkembangan ekonomi kreatif yang semakin kompetitif.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Bapak Patria Dwi Hastiadi, AP., M.Si. Dalam sambutannya, menekankan pentingnya perlindungan karya bagi para pengrajin batik dan pelaku musik lokal. Beliau menyampaikan bahwa Kabupaten Lumajang sedang mempersiapkan pembukaan kunjungan wisatawan asing, sehingga perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Dengan melindungi karya sejak dini, para pelaku kreatif dapat mencegah risiko karya mereka diakui atau digunakan pihak asing tanpa izin, sekaligus memperkuat identitas budaya Lumajang.


Dimana Sektor kriya dan musik merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif di Indonesia, yang berfokus pada pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan nilai ekonomi. Sektor kriya dan musik juga memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal. Oleh karena itu, pemahaman tentang Kekayaan Intelektual harus menjadi bekal utama bagi setiap pelaku industri kreatif agar dapat berkembang lebih aman.
Acara dilanjutkan dengan sesi materi oleh narasumber dari :
Selain pemaparan materi, PT BNL Patent juga memberikan informasi terkait pendampingan proses pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga pelaku usaha juga dapat memahami hal penting yang perlu dipersiapkan untuk masuk ke proses permohonan pendaftaran sesuai kebutuhan usahanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha yang bergerak di sektor kriya dan musik di Kabupaten Lumajang. Interaksi yang terjadi menunjukkan tingginya kebutuhan pelaku industri kreatif akan perlindungan hukum dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap peserta semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dengan memiliki merek yang terdaftar, karya musik yang dicatatkan, hingga desain industri yang dilindungi, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus memperkokoh identitas kreatif lokal.
Ke depannya, kegiatan serupa diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Lumajang yang menyadari bahwa Kekayaan Intelektual bukan hanya pelindung karya, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun daya saing ekonomi kreatif daerah.