SOSIALIASI :
PENEGAKAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT KUHP BARU
Pada tanggal 27 Agustus 2025, telah sukses terselenggara acara sosialisasi bertajuk Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual menurut KUHP Baru. Acara ini dihadiri oleh sejumlah peserta diantaranya yaitu Konsultan Kekayaan Intelektual dengan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.
Oleh Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Indonesia, seorang pakar di bidang hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Menyampaikan Penegakan hukum dalam konteks Kekayaan Intelektual, dimana penyidik sebagai penegak hukum mempunyai peran penting pula sebagai seorang mediator yang harus bisa menyelesaikan masalah terkait KI dan apabila persoalan kekayaan intelektual belum dilakukan mediasi maka tidak bisa masuk ke ranah hukum pidana, namun jika telah dilakukan mediasi dan tidak membuahkan hasil maka dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Dalam Permasalahan Kekayaan Intelektual jika ada sanksi pidana maka masuk dalam pidana administratif, dimana hukum pidana berfungsi sebagai Ultimum remedium asas dalam hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu penegakan hukum. sehingga penjatuhan sanksi hukum pidana bukan menjadi pilihan utama, jika suatu perkara kekayaan intelektual dapat diselesaikan melalui mediasi, maka cara-cara tersebut harus diutamakan sebelum menjatuhkan sanksi pidana. sehingga dalam hal ini sanksi pidana sifatnya subtitute (pengganti).
Sosialiasi ini juga membahas terkait Undang undang Hak Cipta harus dilakukan perubahan disesuaikan dengan perkembangan zaman, dimana banyak sekali kekurangan dalam undang undang tersebut yang berkaitan dengan royalti dan lain sebagainya.
Dalam hal layanan penegakan hukum KI yang strategis dan efektif juga dapat dilakukan dengan :
1. Melakukan Blokir/penutupan situs, dan bekerjasama dengan KOMIDIGI (Kemerntrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia)
2. Penegakan bekerjasama dengan Bea Cukai, dimana Bea Cukai berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah masuknya barang-barang palsu atau bajakan ke wilayah Indonesia serta penindakan terhadap barang impor yang dicurigai melanggar KI.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menindak pelanggaran KI. yang membuka wawasan bahwa Penegakan hukum Kekayaan Intelektual kini lebih tegas melalui KUHP baru dan tetap mengutamakan solusi damai melalui mediasi.