
Upaya meningkatkan Kualitas Pelayanan Hukum dan Kekayaan Intelektual (KI) terus menjadi perhatian Kementerian Hukum. Hal tersebut kembali dibahas dalam forum “Pasti Ada Solusi” Edisi ke-17 yang diselenggarakan di Aula Raden Wijaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Program “Pasti Ada Solusi” menjadi ruang dialog terbuka untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, pertanyaan, maupun aspirasi secara langsung kepada Kementerian Hukum.
Forum ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Bapak Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Hermansyah Siregar, S.H., M.H., , serta Bapak Doni Budiono yang mewakili Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dan turut hadir Konsultan Hak Kekayaan Intelektual BNL Patent, Bapak Benny Muliawan, S.E., M.H., CPM dan Ibu Liah Anggraeni Basuki, S.H., M.H., CPArb.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam forum adalah mengenai kuasa dalam pengurusan Kekayaan Intelektual, untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pendampingan dari pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dan turut disampaikan oleh Bapak Doni Budiono harapan ke depannya tidak terdapat lagi akun-akun kuasa atau pihak lain di luar Konsultan KI sebagai kuasa, khususnya dalam layanan Merek dan termasuk dalam upaya permohonan Protokol Madrid untuk perlindungan Merek di luar negeri.
Penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam memilih pihak yang tepat untuk mendampingi proses pengurusan Kekayaan Intelektual, sekaligus menciptakan ekosistem layanan KI yang lebih tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Menteri Hukum Bapak Supratman menyampaikan komitmen Kementerian Hukum untuk terus melakukan pembenahan terhadap layanan pendaftaran Merek dalam hal mempercepat proses layanan dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum.

Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Merek. Pembaruan regulasi tersebut diarahkan antara lain untuk meningkatkan efisiensi proses pendaftaran sehingga pelayanan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha.
Percepatan proses pendaftaran menjadi salah satu hal yang penting bagi pelaku usaha, mengingat Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk atau jasa, tetapi juga dapat menjadi bagian dari aset bisnis yang perlu dilindungi dan dikembangkan.
Di sisi lain, pembenahan layanan perlu berjalan beriringan, DJKI juga mengimbau khususnya kepada pelaku usaha, untuk memperhatikan dan memahami ketentuan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan.
Pemahaman terhadap persyaratan, prosedur, serta ketentuan yang berlaku sejak awal dapat membantu pemohon mempersiapkan permohonan dengan lebih baik dan mengurangi potensi kendala dalam proses pendaftaran.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis hingga pasar global, pemahaman tersebut juga menjadi semakin penting, termasuk ketika memilih skema perlindungan Merek internasional melalui Protokol Madrid.
Kehadiran Bapak Benny Muliawan dan Ibu Liah Anggraeni menjadi bagian dari komitmen BNL Patent untuk terus mengikuti perkembangan regulasi, kebijakan, serta dinamika pelayanan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan menjadi momentum untuk melihat secara langsung perkembangan pelayanan Kekayaan Intelektual sekaligus untuk memahami kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, dan profesional KI dalam praktik di lapangan.

Sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, BNL Patent memandang bahwa perlindungan KI bukan hanya mengenai proses pendaftaran, tetapi juga bagaimana pemilik bisnis mendapatkan pemahaman dan pendampingan yang tepat dan Profesional untuk mengamankan aset intelektualnya, baik di Indonesia maupun ketika melakukan ekspansi ke pasar global.